UU
PERBANKAN SYARIAH
Pasal 23
BAB 4 — JENIS DAN KEGIATAN USAHA, KELAYAKAN PENYALURAN DANA, DAN
(1) Bank Syariah dan/atau UUS harus mempunyai keyakinan
atas kemauan dan kemampuan calon Nasabah Penerima Fasilitas untuk melunasi seluruh kewajiban pada waktunya, sebelum Bank Syariah dan/atau UUS menyalurkan dana kepada Nasabah Penerima Fasilitas.
(2) Untuk memperoleh keyakinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bank Syariah dan/atau UUS wajib melakukan penilaian yang saksama terhadap watak, kemampuan, modal, Agunan, dan prospek usaha dari calon Nasabah Penerima Fasilitas. Bagian ...
PRESIDEN
Bagian Ketiga Larangan Bagi Bank Syariah dan UUS
