UU
PERBANKAN SYARIAH
Pasal 22
BAB 4 — JENIS DAN KEGIATAN USAHA, KELAYAKAN PENYALURAN DANA, DAN
Setiap pihak dilarang melakukan kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk Simpanan atau Investasi berdasarkan Prinsip Syariah tanpa izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia, kecuali diatur dalam undang-undang lain.
Bagian Kedua Kelayakan Penyaluran Dana
