UU
PERBANKAN SYARIAH
Pasal 25
BAB 4 — JENIS DAN KEGIATAN USAHA, KELAYAKAN PENYALURAN DANA, DAN
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dilarang:
- melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah;
- menerima Simpanan berupa Giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
- melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali penukaran uang asing dengan izin Bank Indonesia;
- melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah;
- melakukan penyertaan modal, kecuali pada lembaga yang dibentuk untuk menanggulangi kesulitan likuiditas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; dan
- melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Pasal 26 . . .
PRESIDEN
