UU
PERBANKAN SYARIAH
Pasal 16
BAB 3 — PERIZINAN, BENTUK BADAN HUKUM, ANGGARAN DASAR,
(1) UUS dapat menjadi Bank Umum Syariah tersendiri setelah
mendapat izin dari Bank Indonesia.
(2) Izin perubahan UUS menjadi Bank Umum Syariah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 17 . . .
PRESIDEN
