UU
PERBANKAN SYARIAH
Pasal 17
BAB 3 — PERIZINAN, BENTUK BADAN HUKUM, ANGGARAN DASAR,
(1) Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank
Syariah wajib terlebih dahulu mendapat izin dari Bank Indonesia.
(2) Dalam hal terjadi Penggabungan atau Peleburan Bank
Syariah dengan Bank lainnya, Bank hasil Penggabungan atau Peleburan tersebut wajib menjadi Bank Syariah.
(3) Ketentuan mengenai Penggabungan, Peleburan, dan
Pengambilalihan Bank Syariah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Jenis dan Kegiatan Usaha
