UU
PERBANKAN SYARIAH
Pasal 15
BAB 3 — PERIZINAN, BENTUK BADAN HUKUM, ANGGARAN DASAR,
Perubahan kepemilikan Bank Syariah wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 14.
BAB 3 — PERIZINAN, BENTUK BADAN HUKUM, ANGGARAN DASAR,
Perubahan kepemilikan Bank Syariah wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 14.