UU
PERBANKAN SYARIAH
Pasal 14
BAB 3 — PERIZINAN, BENTUK BADAN HUKUM, ANGGARAN DASAR,
(1) Warga negara Indonesia, warga negara asing, badan hukum
Indonesia, atau badan hukum asing dapat memiliki atau membeli saham Bank Umum Syariah secara langsung atau melalui bursa efek.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
