UU
PERBANKAN SYARIAH
Pasal 13
BAB 3 — PERIZINAN, BENTUK BADAN HUKUM, ANGGARAN DASAR,
Bank Umum Syariah dapat melakukan penawaran umum efek melalui pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
