UU
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 60
BAB 7 — KERJA SAMA INTERNASIONAL DAN
(1) Masyarakat berperan serta membantu upaya pencegahan dan
penanganan korban tindak pidana perdagangan orang.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya tindak pidana perdagangan orang kepada penegak hukum atau pihak yang berwajib, atau turut serta dalam menangani korban tindak pidana perdagangan orang.
