UU
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 61
BAB 7 — KERJA SAMA INTERNASIONAL DAN
Untuk tujuan pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang, Pemerintah wajib membuka akses seluas- luasnya bagi peran serta masyarakat, baik nasional maupun internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, hukum, dan kebiasaan internasional yang berlaku.
