UU
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 59
BAB 7 — KERJA SAMA INTERNASIONAL DAN
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Pemerintah Republik Indonesia wajib melaksanakan kerja sama internasional, baik yang bersifat bilateral, regional, maupun multilateral.
(2) Kerja sama ...
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dalam bentuk perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan/atau kerja sama teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Peran Serta Masyarakat
