Pasal 52
BAB 5 — PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
(1) Menteri atau instansi yang menangani rehabilitasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) wajib memberikan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diajukan permohonan.
(2) Untuk ...
(2) Untuk penyelenggaraan pelayanan rehabilitasi kesehatan,
rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membentuk rumah perlindungan sosial atau pusat trauma.
(3) Untuk penyelenggaraan pelayanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), masyarakat atau lembaga-lembaga pelayanan sosial lainnya dapat pula membentuk rumah perlindungan sosial atau pusat trauma.
