UU
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 51
BAB 5 — PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
(1) Korban berhak memperoleh rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi
sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial dari pemerintah apabila yang bersangkutan mengalami penderitaan baik fisik maupun psikis akibat tindak pidana perdagangan orang.
(2) Hak-hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
korban atau keluarga korban, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau pekerja sosial setelah korban melaporkan kasus yang dialaminya atau pihak lain melaporkannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan
kepada pemerintah melalui menteri atau instansi yang menangani masalah-masalah kesehatan dan sosial di daerah.
