UU
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 53
BAB 5 — PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Dalam hal korban mengalami trauma atau penyakit yang membahayakan dirinya akibat tindak pidana perdagangan orang sehingga memerlukan pertolongan segera, maka menteri atau instansi yang menangani masalah-masalah kesehatan dan sosial di daerah wajib memberikan pertolongan pertama paling lambat 7 (tujuh) hari setelah permohonan diajukan.
