UU
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 46
BAB 5 — PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
(1) Untuk melindungi saksi dan/atau korban, pada setiap
kabupaten/kota dapat dibentuk pusat pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme
pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
