UU
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 45
BAB 5 — PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
(1) Untuk melindungi saksi dan/atau korban, di setiap provinsi
dan kabupaten/kota wajib dibentuk ruang pelayanan khusus pada kantor kepolisian setempat guna melakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan ruang
pelayanan khusus dan tata cara pemeriksaan saksi dan/atau korban diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
