UU
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 44
BAB 5 — PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
(1) Saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang
berhak memperoleh kerahasiaan identitas.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan juga
kepada keluarga saksi dan/atau korban sampai dengan derajat kedua, apabila keluarga saksi dan/atau korban mendapat ancaman baik fisik maupun psikis dari orang lain yang berkenaan dengan keterangan saksi dan/atau korban.
