UU
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 43
BAB 5 — PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Ketentuan mengenai perlindungan saksi dan korban dalam perkara tindak pidana perdagangan orang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
