UU
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 42
BAB 4 — PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut umum pada papan pengumuman pengadilan, kantor Pemerintah Daerah, atau diberitahukan kepada keluarga atau kuasanya.
