UU
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 47
BAB 5 — PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Dalam hal saksi dan/atau korban beserta keluarganya mendapatkan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memberikan perlindungan, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.
