UU
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 34
BAB 4 — PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
Dalam hal saksi dan/atau korban tidak dapat dihadirkan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, keterangan saksi dapat diberikan secara jarak jauh melalui alat komunikasi audio visual.
