UU
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 33
BAB 4 — PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
(1) Dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan, pelapor berhak dirahasiakan nama dan alamatnya atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor.
(2) Dalam hal pelapor meminta dirahasiakan nama dan
alamatnya atau hal-hal lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kewajiban merahasiakan identitas tersebut diberitahukan
kepada saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana perdagangan orang sebelum pemeriksaan oleh pejabat yang berwenang yang melakukan pemeriksaan.
