UU
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 32
BAB 4 — PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan kepada penyedia jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran terhadap harta kekayaan setiap orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang.
