UU
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 31
BAB 4 — PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
(1) Berdasarkan bukti permulaan yang cukup penyidik
berwenang menyadap telepon atau alat komunikasi lain yang diduga digunakan untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melakukan tindak pidana perdagangan orang.
(2) Tindakan penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
hanya dilakukan atas izin tertulis ketua pengadilan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
