UU
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 30
BAB 4 — PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan satu alat bukti yang sah lainnya.
