UU
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Pasal 35
BAB 4 — PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
Selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, saksi dan/atau korban berhak didampingi oleh advokat dan/atau pendamping lainnya yang dibutuhkan.
