Pasal 51
Ayat (1) Dalam ayat ini secara tegas diakui keberadaan dalam hukum nasional, lembaga peradilan dan pengadilan adat yang sudah ada di Provinsi Papua, sebagai lembaga peradilan perdamaian antara para warga masyarakat hukum adat di lingkungan masyarakat hukum adat yang ada. Ayat (2) Pengadilan adat bukan badan peradilan negara, melainkan lembaga peradilan masyarakat hukum adat. Berdasarkan kenyataan yang ada, susunannya diatur menurut ketentuan hukum adat masyarakat hukum adat setempat dan memeriksa serta mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana adat berdasarkan hukum adat masyarakat hukum adat yang PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA bersangkutan. Hal itu antara lain mengenai susunan pengadilannya, siapa yang bertugas memeriksa dan mengadili sengketa dan perkara yang bersangkutan, tata cara pemeriksaan, pengambilan keputusan dan pelaksanaannya. Pengadilan adat tidak berwenang menjatuhkan hukuman pidana penjara atau kurungan. Pengadilan adat tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa perdata dan perkara pidana yang salah satu pihak yang bersengketa atau pelaku pidana bukan warga masyarakat hukum adatnya. Hal itu termasuk kewenangan di lingkungan peradilan negara. Dengan diakuinya peradilan adat dalam Undang-undang ini, akan banyak sengketa perdata dan perkara pidana di antara warga masyarakat hukum adat di Provinsi Papua yang secara tuntas dapat diselesaikan sendiri oleh warga yang bersangkutan tanpa melibatkan pengadilan di lingkungan peradilan negara. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) … Ayat (6) Putusan pengadilan adat merupakan putusan yang final dan berkekuatan hukum tetap dalam hal para pihak yang bersengketa atau yang berperkara menerimanya. Putusan yang bersangkutan juga dapat membebaskan pelaku dari tuntutan pidana menurut ketentuan hukum pidana yang berlaku. Pernyataan persetujuan pelaksanaan putusan dari Ketua Pengadilan Negeri yang mewilayahinya diperoleh melalui Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan. Jika pernyataan persetujuan pelaksanaan putusan telah diperoleh maka kejaksaaan tidak dapat melakukan penyidikan dan penuntutan. Ayat (7) Cukup jelas Ayat (8) Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri menolak memberikan pernyataan persetujuan pelaksanaan putusan, maka kepolisian dan kejaksaan dapat melakukan penyidikan dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA penuntutan. Dalam hal ini putusan pengadilan adat yang bersangkutan akan dijadikan bahan pertimbangan dalam memutuskan perkara yang diajukan. Dalam ayat ini dibuka kemungkinan pemeriksaan ulang dalam hal salah satu pihak yang bersengketa atau berperkara berkeberatan atas putusannya dan mengajukan sengketa atau perkaranya kepada pengadilan tingkat pertama di lingkungan badan peradilan yang berwenang.
