UU
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
Pasal 52
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Persetujuan yang diberikan oleh Gubernur kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, tidak mencampuri teknis kepegawaian. Ayat (3) Jaksa Agung berwenang penuh memberhentikan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua tanpa meminta persetujuan Gubernur dan dalam hal-hal tertentu Gubernur Provinsi Papua dapat memberi pertimbangan kepada Jaksa Agung untuk memberhentikan Kepala Kejaksaan Tinggi. Pasal 53 …
