UU
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
Pasal 50
Ayat (1) Pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Provinsi Papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan, membutuhkan pelayanan hukum secara khusus. Dalam hal demikian dan untuk mempercepat perolehan kepastian hukum, khususnya terhadap perkara kasasi, Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan kebijakan khusus bagi penyelesaian perkara kasasi dari Provinsi Papua. Ayat (2) … Ayat (2) Cukup jelas
