Pasal 40
Ayat (1) Untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi dunia usaha, maka perizinan dan perjanjian kerja sama yang telah dilakukan sebelum Undang-undang ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masing-masing perizinan atau perjanjian kerja sama dimaksud. Yang dimaksud dengan "dilakukan" dalam ayat ini diartikan "dikeluarkan". Ayat (2) Cacat hukum dan/atau merugikan hak-hak hidup masyarakat serta bertentangan dengan Undang-undang ini harus dibuktikan dan dinyatakan dalam putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Putusan pengadilan dimaksud memuat pernyataan mengenai salah satu pertimbangan hukum keputusannya, bahwa perizinan atau perjanjian yang bersangkutan cacat hukum atau merugikan hak hidup masyarakat. Suatu perjanjian yang oleh keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan cacat hukum dapat dilakukan peninjauan kembali melalui perumusan ulang tentang apa yang harus diperjanjikan sepanjang memberikan keuntungan kepada masyarakat dan bahkan mengenai hal-hal yang seharusnya diperjanjikan lagi demi kepentingan yang berkelanjutan. Adapun mengenai akibat hukum karena pembatalan perjanjian itu dapat disomasi untuk perumusan ulang hal-hal yang diperjanjikan sehingga pelaksanaan putusan tidak lagi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA dilakukan secara konvensional tetapi diubah menjadi materi muatan perjanjian. Apabila kedua belah pihak bersepakat, maka suatu perizinan atau perjanjian kerja sama dapat diubah, diperbaiki, atau diakhiri.
