UU
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
Pasal 41
Ayat (1) Penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan swasta yang berdomisili dan beroperasi di Provinsi Papua dilakukan melalui penilaian secara saksama tentang keuntungan atau kerugian yang dapat ditimbulkan dengan berpedoman pada mekanisme pasar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 42 …
