Pasal 39
Yang dimaksud dengan pengolahan lanjutan dalam Undang-undang ini adalah pengolahan bahan baku yang dihasilkan dari pemanfaatan sumber daya alam Papua misalnya: sektor migas, pertambangan umum, kehutanan, perikanan laut, serta hasil-hasil pertanian pada umumnya. Pengolahan lanjutan ini ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber-sumber tersebut yang berdampak positif bagi penerimaan Provinsi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan pemanfaatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pemanfaatan lainnya. Usaha pengolahan lanjutan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat di Papua dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip ekonomi yang sehat, efisien, dan kompetitif. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pengolahan lanjutan dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam dimaksud dalam Pasal ini dapat dilaksanakan di Provinsi Papua apabila memenuhi prinsip-prinsip ekonomi tersebut. Hal ini mengandung arti bahwa apabila pengolahan lanjutan dalam rangka pemanfaatan sumber daya alam tersebut belum memenuhi prinsip-prinsip ekonomi, pengolahan lanjutan tersebut dapat dilaksanakan di wilayah lain untuk tetap memanfaatkan peluang investasi yang ada bagi kesejahteraan masyarakat Papua, dengan memperhatikan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Dalam rangka mendorong peningkatan investasi di wilayah Provinsi Papua, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua wajib membuat kebijakan yang kondusif. Pasal 40 …
