UU
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Pasal 33
BAB 8 — KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN
Pemindahan atau pengalihan keuangan dan harta kekayaan kepada pihak lain serta investasi dana dan usaha lain yang sah hanya dapat dilakukan menurut anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
