UU
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Pasal 32
BAB 8 — KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN
Keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus terpisah dari keuangan dan harta kekayaan pribadi pengurus dan anggotanya.
