UU
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Pasal 31
BAB 8 — KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN
(1) Dalam hal bantuan pihak lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf c, berasal dari luar negeri, pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk
meningkatkan kualitas dan kesejahteraan anggota.
