UU
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Pasal 30
BAB 8 — KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN
Keuangan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bersumber dari :
- iuran anggota yang besarnya ditetapkan dalam anggaran dasar atau anggaran dasar atau anggaran rumah tangga;
- hasil usaha yang sah; dan
- bantuan anggota atau pihak lain yang tidak mengikat.
