UU
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Pasal 29
BAB 7 — PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI
(1) Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau
anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.
(2) Dalam kesepakatan kedua belah pihak dan/atau perjanjian kerja
bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diatur mengenai :
- jenis kegiatan yang diberikan kesempatan;
- tata cara pemberian kesempatan;
- pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah.
PRESIDEN
