UU
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Pasal 34
BAB 8 — KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN
(1) Pengurus bertanggung jawab dalam penggunaan dan pengelolaan
keuangan dan harta kekayaan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
(2) Pengurus wajib memuat pembukuan keuangan dan harta kekayaan
PRESIDEN
serta melaporkan secara berkala kepada anggotanya menurut anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
