UU
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Pasal 26
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dapat berafiliasi dan/atau bekerja sama dengan serikat pekerja/serikat buruh internasional dan/atau organisasi internasional lainnya dengan ketentuan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
