UU
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Pasal 27
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
PRESIDEN
pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berkewajiban :
- melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya;
- memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
- mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
