UU
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Pasal 25
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak :
- membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;
- mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial;
- mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;
- membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;
- melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pelaksanaan hak-hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
