UU
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Pasal 24
BAB 5 — PEMBERITAHUAN DAN PENCATATAN
Ketentuan mengenai tata cara pencatatan diatur lebih lanjut dengan keputusan menteri.
BAB 5 — PEMBERITAHUAN DAN PENCATATAN
Ketentuan mengenai tata cara pencatatan diatur lebih lanjut dengan keputusan menteri.