UU
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Pasal 23
BAB 5 — PEMBERITAHUAN DAN PENCATATAN
Pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada mitra sesuai dengan tingkatannya.
