UU
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Pasal 22
BAB 5 — PEMBERITAHUAN DAN PENCATATAN
(1) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1),
harus mencatat serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (2),
PRESIDEN
Pasal 7 ayat (2), Pasal 11, Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 119 dalam buku
pencatatan dan memelihara dengan baik.
(2) Buku pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dapat
dilihat disetiap saat dan terbuka untuk umum.
