UU
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Pasal 18
BAB 5 — PEMBERITAHUAN DAN PENCATATAN
(1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dilampiri :
- daftar nama anggota pembentuk;
PRESIDEN
- anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
- susunan dan nama pengurus.
