UU
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Pasal 19
BAB 5 — PEMBERITAHUAN DAN PENCATATAN
Nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang akan diberitahukan tidak boleh sama dengan nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat terlebih dahulu.
