UU
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Pasal 17
BAB 4 — KEANGGOTAAN
(1) Pekerja/buruh dapat berhenti sebagai anggota serikat pekerja/serikat
buruh dengan pernyataan tertulis.
(2) Pekerja/buruh dapat diberhentikan dari serikat pekerja/serikat buruh
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
(3) Pekerja/buruh, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota serikat
pekerja/serikat buruh yang berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tetap bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dipenuhinya terhadap serikat pekerja/serikat buruh.
