UU
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
Pasal 16
BAB 4 — KEANGGOTAAN
(1) Setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari
satu federasi serikat pekerja/serikat buruh.
(2) Setiap federasi serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi
anggota dari satu konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
