UU
PELAYARAN
Pasal 6
Pelaksanaan pembinaan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini dengan memperhatikan Undang-undang lain yang berkaitan serta konvensi internasional di bidang pelayaran.
PRESIDEN
Bagian Pertama Umum
