Pasal 5
(1) Pelayaran dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh
Pemerintah.
(2) Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
pembinaan pelayaran dilakukan dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat dan diarahkan untuk :
- memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang secara masal melalui perairan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman, dan berdayaguna, dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat;
PRESIDEN
meningkatkan penyelenggaraan pelayaran sebagai bagian dari keseluruhan moda transportasi secara terpadu dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
mengembangkan kemampuan armada angkutan nasional yang tangguh di perairan, serta didukung industri perkapalan yang andal, sehingga mampu memenuhi kebutuhan angkutan baik di dalam negeri maupun ke dan dari luar negeri;
meningkatkan kemampuan dan peranan kepelabuhanan, serta keamanan dan keselamatan pelayaran;
terwujudnya sumber daya manusia yang berjiwa bahari, profesional, dan mampu mengikuti perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pelayaran.
(3) Pembinaan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2)diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
